Jumat, 22 November 2013

etika bisnis dalam masyarakat


Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
            Didalam kehidupan bermasyarakat sendiri pasti ada sesuatu tata cara atau adat istiadat dalam kehidupan sehari – hari. Harus mempunyai rasa tanggung jawab dalam semua pelaksanaan dalam lingkungan bisnis yang akan kita jalani, secara terperinci kita harus menjaga lingkungan sekitar dan melestarikan yang sudah ada dalam lingkungan yang akan kita tempati.
Di Indonesia sendiri banyak mempunyai ragam bahasa dan adat istiadat yang sesuai propinsi yang ad di Indonesia. Setiap pembisnis harus mematuhi semua larangan dan kewajiban yang akan di jalani. Memelihara kerukunan, bebas dari konflik diantara keluarga, tetangga, kampung, desa, selanjutnya ditingkat negara dan dunia, dimana hubungan harmonis antar manusia teramat penting. Tidak bersikap egois yang hanya mementingkan diri sendiri
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu  yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika  yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.

Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya.

Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.

referensi
id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis











Jumat, 25 Oktober 2013

pengertian etika bisnis



ETIKA BISNIS

 adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat.

Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hokum.

Etika harus dibedakan dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa Prancis ‘etiquette’ yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Sementara itu, etika berasal dari bahasa Latin ‘ethos’ yang berarti falsafah moral dan dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama.

            Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai pada arti yang sama. Karena itu pula “etika bisnis” bisa berbeda artinya. Etika sebagai praksis berarti nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Sedangkan etis merupakan sifat dari tindakan yang sesuai dengan etika.

            Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4).
Prinsip-prinsip Etika Bisnis

Terdapat lima prinsip dalam etika bisnis yang terdiri dari sebagai berikut:

1. Prinsip Otonomi

            Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.

2. Prinsip Kejujuran

Prinsip kejujuran meliputi kejujuran dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian, adanya kesesuaian antara harga barang dengan mutu dan kualitas barang atau jasa yang ditawarkan, selain itu dalam menjalin hubungan kerja dengan pihak intern maupun ekstern perusahaan prinsip kejujuran juga diperlukan.



3. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan

4. Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini menginginkan agar bisnis yang dijalankan dapat menguntungkan semua pihak.

5. Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini adalah prinsip yang terapkan oleh pelaku bisnis terhadap dirinya sendiri atau perusahaannya agar ia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
  • Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
  • Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
  • Melindungi prinsip kebebasan berniaga
  • Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Sabtu, 28 September 2013

Mencegah banjir di jakarta

Banjir dapat terjadi dimana pun terutama  di ibukota Jakarta. Banjir terus melanda ibukota setiap tahun. Apakah kota Jakarta harus selalu mengalami kebanjiran setiap tahun? Siapa yang bisa menyulap kota Jakarta menjadi indah dan nyaman?
Pertanyaan tersebut selalu muncul ketika menjelang terjadinya kebanjiran. Ada beberapa warga Jakarta yang sudah terbiasa bahkan tidak melakukan upaya pencegahan agar banjir tidak terjadi. Sebagian warga hanya memindahkan barang-barang penting di tempat yang aman dan singgah ke tempat saudara yang bertempat tinggal di daerah dataran tinggi atau tidak pernah kebanjiran. Tidak hanya warga tetapi juga pemerintah yang kurang memperhatikan bagaimana keadaan pemukiman warga Jakarta.

Beerapa akibat yang mungkin terjadi setelah banjir melanda pemukiman warga:

1. Pencemaran air
Air yang telah tercemar akibat banjir, tentu saja tidak dapat dipakai untuk keperluan rumah tangga ataupun mandi. Karena air yang meluap sudah bercampur dengan kotoran manusia, kotoran hewan, limbah rumah tangga atau bahkan limbah pabrik.
2. Munculnya beberapa penyakit
Penyakit yang biasa diderita warga yaitu demam berdarah, diare, batuk, pilek, sesak napas  dan penyakit kulit lainnya. Hal tersebut dapat terjadi karena warga secara terpaksa harus melewati genangan air tersebut sehingga kuman, bakteri dan virus akan mudah masuk dalam tubuh para warga. Terutama anak kecil yang sangat senang jika melihat air menggenang dan mereka pun tak ragu-ragu untuk bermain air atau bahkan berenang. Mereka tidak perduli dengan adanya kuman, dan virus penyakit yang akan diderita.
3. Bekerja ekstra dan mengeluarkan uang ekstra
Para warga harus bekerja ektra untuk membersihkan rumah masing-masing. Tentunya tidak hanya tenaga yang harus dikeluarkan tetapi juga uang. Uang tersebut biasanya akan terpaksa keluar dari dompet warga untuk memperbaiki peralatan rumah tangga yang rusak seperti TV, kulkas, mesin cuci dan lain-lain. Selain peralatan rumah tangga, mesin pada motor ataupun mobil juga akan mengalami turun mesin akibat terendam air selama berjam-jam. Jika warga memiliki rumah bertingkat, tentunya tidak perlu merasa khawatir karena semua barang penting dapat dipindahkan ke lantai dua.
Sebenarnya pemerintah dapat melakukan pencegahan terjadinya banjir sejak awal. Menurut saya, seharusnya para petugas pemerintah  melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memperbaiki jalanan yang rusak
Para petugas pemerintah secara rutin mengawasi keadaan jalan setiap bulan. Jika terjadi kerusakan, mereka langsung memperbaikinya sehingga tidak terjadi kerusakan yang lebih parah. biasanya kerusakan kecil dianggap remeh dan membiarkannya sampai kerusakan tersebut menjadi sangat parah dan dapat membahayakan para pengendara motor khususnya. Kecelakaan besar pun bisa terjadi hanya karena jalanan yang rusak.
2. Memperbaikan aliran air agar lancar
Kegiatan perbaikan saluran air dapat dilakukan oleh warga sekitar dengan cara bergotong royong setiap dua minggu sekali. Kenapa dua minggu sekali? Karena warga sering memakai air untuk keperluan sehari terutama para ibu rumah tangga dan tidak menutup kemungkinan jika limbah rumah tangga juga ikut terbuang pada selokan tiap rumah. Limbah rumah tangga dapat menyumbat saluran air sehingga aliran air tersebut tidak lancar dan dapat menyebabkan  air menggenang di sekitar rumah warga.
3. Menyediakan tempat penyerapan air
Pembangunan gedung-gedung besar di ibukota Jakarta, sebaiknya diimbangi dengan sarana penyerapan air yang efektif seperti menanam pohon, menyediakan waduk atau sungai kecil.
4. Menyediakan tempat pembuangan sampah
Tempat pembuangan sampah sangat penting. Tempat sampah biasanya terbagi dua yaitu organik dan non organik. Pemungutan sampah sebaiknya dilakukan sacara rutin yaitu setiap hari. Tidak hanya di daerah perumahan elit saja tetapi juga di daerah perkampungan. Banyak warga yang memandang sebelah mata pada rumah-rumah di daerah perkampungan. Padahal mereka juga layak mendapatkan perhatian pemerintah. Jika kegiatan tersebut dilakukan dengan tertib, warga pun tidak perlu khawatir akan terjadinya banjir.
5. Penertiban rumah tinggal yang berada diatas sungai secara bijaksana.
Sebelum mengusir mereka dari tempat tinggalnya, sebaiknya pemerintah memberikan rumah susun yang layak bagi warga sehingga tidak akan terjadi keributan pada saat dilaksanakan penertiban.

mengatasi kemacetan di jakarta dan parkiran liar

Manajemen Parkir untuk Mengendalikan Penggunaan Kendaraan Pribadi

Kondisi kemacetan Jakarta yang akut ini sudah sedemikian mengganggu efektifitas dan efisiensi sistem transportasi di Ibukota Jakarta. Tidak dapat dielakkan pula jika tidak dilakukan penguraian atau pemecahan terhadap masalah kemacetan ini pada giliran selanjutnya dampak negatip terhadap pertumbuhan kota Jakarta. Melihat kondisi tersebut maka perlu diambil langkah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem transportasi di Ibukota Jakarta dengan merubah pendekatan manajemen parkir di Jakarta. Langkah perubahan pendekatan tersebut adalah dengan membangun sistem pengelolaan (manajemen) parkir sebagai alat bantu untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Pilihan pendekatan ini menjadikan pengelolaan perparkiran merupakan sub bidang transportasi jalan yang harus dikelola secara komprehensif guna menunjang manajemen dan rekayasa lalu lintas perkotaan di Jakarta. Langkah pertama perbaikan manajemen parkir tersebut pada bulan September 2012 telah dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta No: 120 Tahun 2012 tentang Kenaikan Tarif Parkir di Dalam Gedung sebesar 100%. Keluarnya Pergub No: 120 Tahun 2012 itu diikuti oleh pengelola gedung pusat perbelanjaan dengan menaikkan tarif sekitar 50% hingga 100% . Beberapa waktu lalu juga pemerintah daerah Jakarta telah mengeluarkan Perda baru sebagai pengganti dari Perda No: 5 Tahun 1995mengenai kebijakan pengelolaan parkir di Jakarta. Perbaikan pengelolaan parkir tahap awal dengan baru menaikkan tarif parkir di dalam gedung (off street) tanpa kenaikan tarif dan penataan parkir di badan jalan (on street) ini memberikan dampak kepinjangan pilihan parkir pengguna kendaraan pribadi. Hasil observasi lapangan, survei dan analisa yang dilakukan oleh DTKJ dan unsur terkait lainnya terhadap kondisi kondisi perparkiran setelah kenaikan tarif parkir off street membuat maraknya parkir di badan jalan (on-street parking) yang mengakibatkan kapasitas ruas jalan menurun signifikan dan tambahan kemacetan. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa tarif parkir di badan jalan (on street parking) di Jakarta sangatlah murah jika dibandingkan dengan tarif parkir rata-rata di kota-kota besar di dunia. Laporan studi Bank Pembangunan Asia (ADB) yang dirilis pada 2010 menyebutkan bahwa tarif parkir di Jakarta paling murah nomor 3 se-Asia Pasifik. Saat ini juga di Jakarta terus bertambah kasus parkir di badan jalan khususnya parkir liar di badan jalan sebagai akibat dari lemahnya penegakan hukum di bidang perparkiran. Telah dijelaskan di atas bahwa manajemen parkir merupakan salah satu alat bantu untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.. Pengendalian parkir penggunaan kendaraan pribadi terasebut dapat dilakukan dengan: 1. Mengevaluasi pelaksanaan peraturan tentang persyaratan penyediaan fasilitas parkir minimal sebagai mana diatur dalam ketentuan sebelumnya (Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang – Undang Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta) menjadi persyaratan penyediaan fasilitas parkir maksimal pada bangunan umum. 2. Pembatasan penyediaan fasilitas parkir di gedung-gedung itu disertai langkah pemerintah daerah mendorong atau mengembangkan kebijakan fasilitas parkir bersama untuk semua bangunan gedung umum pada kawasan perkantoran dan perdagangan. 3. Mengurangi fasilitas penyediaan parkir di badan jalan dengan menaikkan tarif parkir lebih mahal dari tarif parkir off street, menambah waktu larangan parkir bagi fasilitas parkir paruh waktu dan menambah jalan-jalan yang dilarang parkir purna waktu sebagai tindak lanjut Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 4. Melakukan kebijakan tarif melalui perubahan dengan menerapkan system zona tarif parkir di DKI Jakarta melalui System Zona dibagi atas 3 (tiga) zona kebutuhan (demand) parkir, masing-masing zona pusat, zona antara dan zona pinggir kota dengan perbandingan tarif meningkat semakin ke tengah kota, misalnya dengan perbandingan 1 (zona pinggir kota), 3 (zona antara) dan 5 (zona pusat) 5. Membangun dan menyediakan fasilitas Parkir dan menumpang (Park and Ride) di pinggir kota Jakarta seperti di sekitar terminal bus dan stasiun Kereta Api. 6. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran peraturan tentang persyaratan penyediaan fasilitas parkir pada bangunan umum dan pelanggaran parkir dipinggir jalan dengan melakukan tilang terhadap pelanggar parkir, penggembokan roda kendaraan, penderekan kendaraan dan penegakan hukum dengan menggunakan perangkat elektronik (UU no 22 Tahun 2009). Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, DTKJ mengusulkan langkah cepat yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah Jakarta: 1. Segera menerbitkan Pergub untuk menaikkan tarif on-street parking lebih mahal daripada tarif parkir di dalam gedung (off-street parking) dengan berbasis zona. 2. Mempererat koordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya dalam hal penegakan hukum di bidang perparkiran di badan jalan. Hal ini juga termasuk mengintensifkan kembali Satgas Gabungan Sterilisasi Jalur Busway dan Parkir di Badan Jalan; 3. Membangun sistem Manajemen perparkiran on-street dan Off Street yang lebih sehat dan kondusif. Dinas Perhubungan dan UP Perparkiran sebagai bagian Satuan Kerja Perngakat Daerah (SKPD) fokus kepada pembinaan dan pengawasan, sedangkan aspek operasional dilimpahkan kepada operator profesional.Semua operator parkir swasta (pihak ketiga) baik on street maupun off street harus menggunakan online sistem dan mengasuransikan kendaraan. 4. Menyusun cetak biru jangka menengah tentang penataan parkir on-street dan off-street secara terpadu sebagai acuan pelaksanaan di lapangan. Jakarta, 18 Oktober 2012 Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi Ketua

ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS



ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS
tugas kelompok 4 Kls 4ea15
1. Yus irwan
2. Erman Susanto
3. Wisnu KW
4. Onne Disti
5. Gustafrikan
 
            Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada diri sendiri.
Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy bentham ( 1748 – 1842 )
Persoalan yang dihadapi bentham dan orang orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan social politik, ekonomi dan legal secara moral. Singkatnya bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan public, yaitu kebijaksanaan yang mempunyai dampak bagi kepentingan banyak orang secara moral. Apa criteria dan dasar objektif yang dapat dijadikan pegangan untuk menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan public.

             Secara lebih konkret, dalam kerangka etika utilitarianisme kita dapat merumuskan tiga criteria objektif yang dapat dasar objektif sekaligus norma untuk menilai suatu kebijaksanaan dan tindakan. Criteria pertama adalah manfaat, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi kebiasaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal baik. Sebaliknya kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.

             Criteria kedua adalah manfaat terbesar yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar dibandingkan dengan tindakan yang lainnya.

             Criteria ketiga menyangkut pertanyaan mengenai manfaat terbesar untuk siapa. Untuk saya atau kelompokku, atau juga untuk semua orang yang terkait, terpengaruh dan terkena kebijaksanaan atau tindakan yang akan saya ambil. Dengan demikian, criteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika utilitarianisme adalah : manfaat terbesar bagi sebanyak orang mungkin.
Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian.
Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentingan individual. secara universal semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera. berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat mulia. dalam teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusaka kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan jaman.
Di dalam analisa pengeluaran dan keuntungan perusahaan memusatkan bisnisnya untuk memperoleh keuntungan daripada kerugian. proses bisnis diupayakan untuk selalu memperoleh profit daripada kerugian. Keuntungan dan kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi juga aspek-aspek moral seperti halnya mempertimbangkan hak dan kepentingan konsumen dalam bisnis. dalam dunia bisnis dikenal corporate social responsibility, atau tanggung jawab sosial perusahaan. suatu pemikiran ini sejalan dengan konsep Utilitarianisme, karena setiap perusahaan mempunyai tanggaung jawab dalam mengembangkan dan menaikan taraf hidup masyarakat secara umum, karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang berjalan pasti menggunakan banyak sumber daya manusia dan alam, dan menghabiskan daya guna sumber daya tersebut.
Kesulitan dalam penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis. misalnya dalam segi finansial perusahaan dalam menerapkan konsep Utilitarianisme tidak terlalu banyak mendapat segi manfaat dalam segi keuangan, manfaat paling besar adalah di dalam kelancaran menjalankan bisnis, karena sudah mendapat ‘izin’ dari masyrakat sekitar, dan mendapat citra positif di masyarakat umum. namun dari segi finansial, Utilitarianisme membantu (bukan menambah) peningkatan pendapat perusahaan.



Nilai positif etika utilitarianisme

• Pertama, Rasionalitas :
Utilitarianisme tidak menerima saja norma moral yang ada. Ia mempertanyakan dan ini mengandaikan peran rasio. Utilitarianisme ini bersifat rasional karena ia mempertanyakan suatu tindkan apakah berguna atau tidak. Dalam kasus seks pra nikah tadi, utilitarianisme mempertanyakan sebab-sebab seks pra nikah dilarang. 

•Kedua, utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
• Ketiga, Universalitas :
semboyan yang terkenal dari utilitarianisme adalah sesuatu itu dianggap baik kalau dia memberi kegunaan yang besar bagi banyak orang. Hal ini sering dipakai dalam politik dan negara.
Sampai sekarang nilai etika utilitarianisme mempunyai daya tarik sendiri, yang bahkan melebihi daya tarik deontologist. Yang paling mencolok etika utilitarianisme tidak memaksakan sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistemasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut para penganutnya dilakukan oleh kita dalam kehidupan sehari hari. Bahwa sesungguhnya dalam kehidupan kita, dimana kita selalu dihadapkan pada berbagai alternative dan dilemma moral, kita hamper selalu menggunakan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas.

Utilitarianisme sebagai proses dan sebagai standar penilaian 

• Pertama, etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak

• Kedua, etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.

Analisis keuntungan dan kerugian

• Dalam etika utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata mata tertuju langsung pada keuntungan perusahaan.

Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika bisnis

• Pertama, keuntungan dan kerugian, cost dan benefit yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan

• Kedua, analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang.

• Ketiga, analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.

Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis, berkaitan dengan analisis keuntungan dan kerugian.

• Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternative kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak banyaknya.

• Seluruh alternative pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai berdasarkan keuntungan yang menyangkut aspek aspek moral.

• Analisis neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jangka panjang.

Dua macam teori utilitarianisme

1. Utilitarianisme Tindakan. 

Suatu tindakan itu dianggap baik kalau tindakan itu membawa akibat yang menguntungkan.
2. Utilitarianisme Peraturan.
Teori ini merupakan perbaikan dari utilitarianisme tindakan. Sesuatu itu dipandang baik kalau ia berguna dan tidak melanggar peraturan yang ada.

Kelemahan Etika Utilitarisme

• Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit.

• Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.

• Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang

• Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.

• Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya

• Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas 


Tanggapan Kritis

1. Kesulitan Menentukan Nilai Suatu Akibat.

Mengikuti etika normatif utilitarianisme kita tentu tidak mudah menetukan mana akibat lebih baik (lebih berguna) dari beberapa tindakan. Dalam kehidupan kita kita seringkali berhadapan dengan berbagai pilihan. Contoh, pergi ke sekolah, mengunjungi anggota keluarga yang sakit, makan mie pangsit. Kita sulit menetukan mana lebih baik pergi ke sekolah atau mengunjungi keluarga yang sakit. Makan mie pangsit tentu membuat kita merasa kenyang apalagi bagi orang yang suka mie pangsit, tindakan makan mie pangsit tentu sangat berguna karena memberi kepuasan. Pergi ke sekolah akan membuat kita bisa pintar. Sekarang bagaimana mentukan akibat yang lebih baik dari tindakan tersebut? Inilah kelemahan pertama etika normatif utilitarianisme ini.

2. Bertentangan dengan Prinsip Keadilan

Kelemahan kedua dari teori utilitarianisme ini adalah teori ini bertentangan dengan prinsip keadilan. Sebagai contoh, karena pembangunan jalan tol, pemerintah dengan mudah mengusir keluarga Sukribo. Alasan yang diberikan adalah membangun jalan tol lebih berguna daripada membiarkan rumah Pak Sukribo tidak dibongkar. Alasan ini tampaknya masuk akal. Akan tetapi alasan ini bertentangan dengan keadilan. Adalah tidak boleh mengorbankan manusia demi kepentingan manusia lain. Dengan prinsip utilitarianisme pemerintah gampang saja mengadakan penggusuran dengan alasan demi kepentingan umum. Di sini kemanusiaan orang yang digusur dikorbankan. Hal inilah yang bertentangan dengan prinsip keadilan yakni mengorbankan manusia.
  


Daftar referensi: