Manajemen Parkir untuk Mengendalikan Penggunaan Kendaraan Pribadi
Kondisi kemacetan Jakarta yang akut ini sudah sedemikian mengganggu
efektifitas dan efisiensi sistem transportasi di Ibukota Jakarta. Tidak
dapat dielakkan pula jika tidak dilakukan penguraian atau pemecahan
terhadap masalah kemacetan ini pada giliran selanjutnya dampak negatip
terhadap pertumbuhan kota Jakarta. Melihat kondisi tersebut maka perlu
diambil langkah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem
transportasi di Ibukota Jakarta dengan merubah pendekatan manajemen
parkir di Jakarta. Langkah perubahan pendekatan tersebut adalah dengan
membangun sistem pengelolaan (manajemen) parkir sebagai alat bantu untuk
membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Pilihan pendekatan ini
menjadikan pengelolaan perparkiran merupakan sub bidang transportasi
jalan yang harus dikelola secara komprehensif guna menunjang manajemen
dan rekayasa lalu lintas perkotaan di Jakarta.
Langkah pertama perbaikan manajemen parkir tersebut pada bulan September
2012 telah dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)
Jakarta No: 120 Tahun 2012 tentang Kenaikan Tarif Parkir di Dalam Gedung
sebesar 100%. Keluarnya Pergub No: 120 Tahun 2012 itu diikuti oleh
pengelola gedung pusat perbelanjaan dengan menaikkan tarif sekitar 50%
hingga 100% . Beberapa waktu lalu juga pemerintah daerah Jakarta telah
mengeluarkan Perda baru sebagai pengganti dari Perda No: 5 Tahun
1995mengenai kebijakan pengelolaan parkir di Jakarta. Perbaikan
pengelolaan parkir tahap awal dengan baru menaikkan tarif parkir di
dalam gedung (off street) tanpa kenaikan tarif dan penataan parkir di
badan jalan (on street) ini memberikan dampak kepinjangan pilihan
parkir pengguna kendaraan pribadi.
Hasil observasi lapangan, survei dan analisa yang dilakukan oleh DTKJ
dan unsur terkait lainnya terhadap kondisi kondisi perparkiran setelah
kenaikan tarif parkir off street membuat maraknya parkir di badan jalan
(on-street parking) yang mengakibatkan kapasitas ruas jalan menurun
signifikan dan tambahan kemacetan. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa
tarif parkir di badan jalan (on street parking) di Jakarta sangatlah
murah jika dibandingkan dengan tarif parkir rata-rata di kota-kota besar
di dunia. Laporan studi Bank Pembangunan Asia (ADB) yang dirilis pada
2010 menyebutkan bahwa tarif parkir di Jakarta paling murah nomor 3
se-Asia Pasifik.
Saat ini juga di Jakarta terus bertambah kasus parkir di badan jalan
khususnya parkir liar di badan jalan sebagai akibat dari lemahnya
penegakan hukum di bidang perparkiran.
Telah dijelaskan di atas bahwa manajemen parkir merupakan salah satu
alat bantu untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi..
Pengendalian parkir penggunaan kendaraan pribadi terasebut dapat
dilakukan dengan:
1. Mengevaluasi pelaksanaan peraturan tentang persyaratan penyediaan
fasilitas parkir minimal sebagai mana diatur dalam ketentuan sebelumnya
(Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang –
Undang Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan
di Wilayah DKI Jakarta) menjadi persyaratan penyediaan fasilitas parkir
maksimal pada bangunan umum.
2. Pembatasan penyediaan fasilitas parkir di gedung-gedung itu disertai
langkah pemerintah daerah mendorong atau mengembangkan kebijakan
fasilitas parkir bersama untuk semua bangunan gedung umum pada kawasan
perkantoran dan perdagangan.
3. Mengurangi fasilitas penyediaan parkir di badan jalan dengan
menaikkan tarif parkir lebih mahal dari tarif parkir off street,
menambah waktu larangan parkir bagi fasilitas parkir paruh waktu dan
menambah jalan-jalan yang dilarang parkir purna waktu sebagai tindak
lanjut Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
4. Melakukan kebijakan tarif melalui perubahan dengan menerapkan system
zona tarif parkir di DKI Jakarta melalui System Zona dibagi atas 3
(tiga) zona kebutuhan (demand) parkir, masing-masing zona pusat, zona
antara dan zona pinggir kota dengan perbandingan tarif meningkat semakin
ke tengah kota, misalnya dengan perbandingan 1 (zona pinggir kota), 3
(zona antara) dan 5 (zona pusat)
5. Membangun dan menyediakan fasilitas Parkir dan menumpang (Park and
Ride) di pinggir kota Jakarta seperti di sekitar terminal bus dan
stasiun Kereta Api.
6. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran peraturan
tentang persyaratan penyediaan fasilitas parkir pada bangunan umum dan
pelanggaran parkir dipinggir jalan dengan melakukan tilang terhadap
pelanggar parkir, penggembokan roda kendaraan, penderekan kendaraan dan
penegakan hukum dengan menggunakan perangkat elektronik (UU no 22 Tahun
2009).
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, DTKJ mengusulkan
langkah cepat yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah Jakarta:
1. Segera menerbitkan Pergub untuk menaikkan tarif on-street parking
lebih mahal daripada tarif parkir di dalam gedung (off-street parking)
dengan berbasis zona.
2. Mempererat koordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah Metropolitan
Jaya dalam hal penegakan hukum di bidang perparkiran di badan jalan. Hal
ini juga termasuk mengintensifkan kembali Satgas Gabungan Sterilisasi
Jalur Busway dan Parkir di Badan Jalan;
3. Membangun sistem Manajemen perparkiran on-street dan Off Street
yang lebih sehat dan kondusif. Dinas Perhubungan dan UP Perparkiran
sebagai bagian Satuan Kerja Perngakat Daerah (SKPD) fokus kepada
pembinaan dan pengawasan, sedangkan aspek operasional dilimpahkan kepada
operator profesional.Semua operator parkir swasta (pihak ketiga) baik
on street maupun off street harus menggunakan online sistem dan
mengasuransikan kendaraan.
4. Menyusun cetak biru jangka menengah tentang penataan parkir on-street
dan off-street secara terpadu sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.
Jakarta, 18 Oktober 2012
Dewan Transportasi Kota Jakarta
Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi
Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar